Perbedaan Zakat dan Sedekah
Perbedaan zakat dan sedekah sudah banyak dibahas oleh para 'alim ulama baik secara langsung maupun tidak langsung didalam kitab-kitab masyhur mereka. Perbedaan antara zakat, infak dan sedekah dapat diuraikan secara singkat seperti dibawah ini:
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu juga. Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan adalah harta tersebut dikuasai penuh dan dimiliki secara sah, harta yang berkembang jika diusahakan, telah mencapai nishab, telah melebihi kebutuhan pokok, telah mencapai haul yakni satu tahun untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan tapi untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai zakat dan didistribusikan kepada orang fakir miskin, orang yang baru memeluk islam atau muallaf, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, amil, hamba sahaya yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Tidak seperti zakat, infak tidak menunggu sampai harta terkena nisab dan dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang kaya maupun yang miskin. Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu maka infak boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.
Sedangkan pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifal non materiil.
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu juga. Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan adalah harta tersebut dikuasai penuh dan dimiliki secara sah, harta yang berkembang jika diusahakan, telah mencapai nishab, telah melebihi kebutuhan pokok, telah mencapai haul yakni satu tahun untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan tapi untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai zakat dan didistribusikan kepada orang fakir miskin, orang yang baru memeluk islam atau muallaf, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, amil, hamba sahaya yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Tidak seperti zakat, infak tidak menunggu sampai harta terkena nisab dan dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang kaya maupun yang miskin. Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu maka infak boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.
Sedangkan pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifal non materiil.