HUKUM MARITIM DI INDONESIA
Sudah bertahun-tahun Indonesia merdeka tetapi Kami rakyat indonesia merasa terjajah oleh bangsa sendiri. YA kami warga Indonesia (Pelaut)... kami merasa tersisihkan dan nasib kami tidak di pedulikan. Banyak warga Indonesia menjadi pelaut merasakan hal yg sama dg kami. Disini Kami akan berbicara tentang Kebebasan yang selama ini kami bungkam dan KPI tidak mempedulikan nasib kami, contohnya : gaji pelaut indonesia dibawah standar negara lain padahal jumlah pelaut di Indonesia lumayan banyak dan jeleknya sistem hukum di Indonesia tidak jelas (TEGAS) dan hal ini di manfaatkan oleh kelompok oknum-oknum aparat untuk memeras kami
Padahal klo di hitung-hitung itu adalah kesalahan dari perusahaan dan kami yang kena dampaknya tidak dari Syahbandar, Polisi (AIRUD), dsb..semua sama saja, semua cari makan dg memeras kami dg mencari-cari kesalahan padahal semua itu ada hukumnya dan lucunya lagi oknum Aparat (AIRUD khususnya) di lapangan hanya tau sedikit tentang hukum maritim (setengah-setengah) dan memanfaatkannya untuk memeras pelaut dengan pungli-punglinya.
Dijelaskan Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TH 2008 BAB XII
# Pasal 211 adalah "Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintah lainnya (POLRI DAN TNI)".
# Pasal 212 adalah "Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dg ketentuan konvevsi internasional, Syahbandar bertindak selaku Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Comittee)". Dan dalam melaksanakan fungsinya, Syahbandar dapat meminta bantuan kepada POLRI dan TNI.
Diatas sudah jelas tertulis tetapi kenyataannya di lapangan POLRI (AIRUD) terlalu over dalam melaksanakan fungsinya. Sering kali AIRUD naik kapal memeriksa dokumen kapal, Crew Dsb. Padahal ini adalah kewenangan dari syahbandar sesuai PASAL diatas. Apabila terjadi kriminal maka akan di proses oleh makamah pelayaran.
Tetapi Hal ini dijadikan sebagai lahan untuk mencari uang mereka (AIRUD), terbukti Bahwa Crew kapal POLRI 630 kepergok menerima suap dari crew kapal Tug Bout di (sebuah hotel ) Banjarmasin dan sering naik kapal minta-minta BBM dg mencari-cari kesalahan crew kapal dan meminta jatah bulanan ini sungguh memalukan dan kami hanya bisa mengalah karena kami bekerja bukan mencari masalah (Kami tidak sembarang ngomong dan kami punya data-data yg kuat tentang ini).
Padahal mereka adalah sebagai Aparat yang harusnya menegakkan hukum di negara kita dan Kami bekerja bukan Penjahat. Sudah menjadi kebiasaan apabila tidak ada kesalahan mereka berkedok minta bantuan dg alasan PATROLI. Apakah ini yang disebut POLISI SEBAGAI PENGAYOM MASYARAKAT..?? Apakah memang POLISI di didik seperti itu? Tetapi memang kenyataannya polisi senior mengajarkan ke juniornya cara mencari uang(pungli) di lapangan dan seharusnya hal ini tidak terjadi. Dan inilah yang membuat hukum di Indonesia Bobrok.
Tujuan kami disini bukan untuk menjelek-jelekan Aparat semata tetapi untuk memperbaiki sistem hukum di negara Kita. Dan kita harus intropeksi diri kita masing-masing dan kepada semua warga Indonesia MARILAH KITA MENEGAKKAN HUKUM BERSAMA-SAMA DI NEGARA KITA AGAR INDONESIA SEMAKIN MAJU...
MAJULAH TERUS PELAUT INDONESIA...
Padahal klo di hitung-hitung itu adalah kesalahan dari perusahaan dan kami yang kena dampaknya tidak dari Syahbandar, Polisi (AIRUD), dsb..semua sama saja, semua cari makan dg memeras kami dg mencari-cari kesalahan padahal semua itu ada hukumnya dan lucunya lagi oknum Aparat (AIRUD khususnya) di lapangan hanya tau sedikit tentang hukum maritim (setengah-setengah) dan memanfaatkannya untuk memeras pelaut dengan pungli-punglinya.
Dijelaskan Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TH 2008 BAB XII
# Pasal 211 adalah "Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintah lainnya (POLRI DAN TNI)".
# Pasal 212 adalah "Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dg ketentuan konvevsi internasional, Syahbandar bertindak selaku Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Comittee)". Dan dalam melaksanakan fungsinya, Syahbandar dapat meminta bantuan kepada POLRI dan TNI.
Diatas sudah jelas tertulis tetapi kenyataannya di lapangan POLRI (AIRUD) terlalu over dalam melaksanakan fungsinya. Sering kali AIRUD naik kapal memeriksa dokumen kapal, Crew Dsb. Padahal ini adalah kewenangan dari syahbandar sesuai PASAL diatas. Apabila terjadi kriminal maka akan di proses oleh makamah pelayaran.
Tetapi Hal ini dijadikan sebagai lahan untuk mencari uang mereka (AIRUD), terbukti Bahwa Crew kapal POLRI 630 kepergok menerima suap dari crew kapal Tug Bout di (sebuah hotel ) Banjarmasin dan sering naik kapal minta-minta BBM dg mencari-cari kesalahan crew kapal dan meminta jatah bulanan ini sungguh memalukan dan kami hanya bisa mengalah karena kami bekerja bukan mencari masalah (Kami tidak sembarang ngomong dan kami punya data-data yg kuat tentang ini).
Padahal mereka adalah sebagai Aparat yang harusnya menegakkan hukum di negara kita dan Kami bekerja bukan Penjahat. Sudah menjadi kebiasaan apabila tidak ada kesalahan mereka berkedok minta bantuan dg alasan PATROLI. Apakah ini yang disebut POLISI SEBAGAI PENGAYOM MASYARAKAT..?? Apakah memang POLISI di didik seperti itu? Tetapi memang kenyataannya polisi senior mengajarkan ke juniornya cara mencari uang(pungli) di lapangan dan seharusnya hal ini tidak terjadi. Dan inilah yang membuat hukum di Indonesia Bobrok.
Tujuan kami disini bukan untuk menjelek-jelekan Aparat semata tetapi untuk memperbaiki sistem hukum di negara Kita. Dan kita harus intropeksi diri kita masing-masing dan kepada semua warga Indonesia MARILAH KITA MENEGAKKAN HUKUM BERSAMA-SAMA DI NEGARA KITA AGAR INDONESIA SEMAKIN MAJU...
MAJULAH TERUS PELAUT INDONESIA...