Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Setiap hari kita selalu bergelut dengan uang, tapi tahukah anda apakah itu uang kartal dan giral? Uang kartal dengan uang giral memiliki definisi dan jenis yang berbeda. Untuk mengetahui perbedaan uang kartal dan uang giral maka kita uraikan dalam artikel usaha sukses kali ini.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Tapi pada zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya tapi dari nilai nominalnya. Sedangkan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Sedangkan uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Sebenarnya uang giral muncul disebabkan mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman.
Adapun keuntungan menggunakan uang giral diantaranya memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang, alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek atau bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Tapi pada zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya tapi dari nilai nominalnya. Sedangkan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Sedangkan uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Sebenarnya uang giral muncul disebabkan mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman.
Adapun keuntungan menggunakan uang giral diantaranya memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang, alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek atau bilyet giro dengan cara pemblokiran.